Struktur Organisasi

Jabatan: KETUA RW I
Nama Pejabat: Detail Pegawai Cosmas Sarimamu
NIP: -

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Rukun Warga (RW)

Rukun Warga (RW) mempunyai tugas membantu Pemerintah Kelurahan dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan pembangunan khususnya peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan pemberdayaan masyarakat.

RW dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 mempunyai fungsi :

  1. Melaksanakan pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintah lainnya.
  2. Melaksanakan pemeliharaan keamanan. Ketertiban dan kerukunan antar warga masyarakat.
  3. Menghimpun gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
  4. Menggerakkan swadaya gotong – royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
  5. Menciptakan lingkungan yang harmonis, bersih dan sehat.