BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Nama Lembaga | : | BADAN PERMUSYAWARATAN DESA |
---|---|---|
Singkatan | : | BPD |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | |
Alamat Kantor | : | Kantor Desa MKCM |
Profil BPD
Visi & Misi BPD
Tugas Pokok & Fungsi BPD
Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi:
-
- membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
- melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa
-
-
- Anggota Badan Permusyawaratan Desa merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis.
- Masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji.
- Anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
-
Kepengurusan BPD
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
Frest Rasuh, Amd | Ketua | D3 |
Feliks Ongebele | Wakil Ketua | SMA |
Marta Karosi | Sekretaris | SMA |
Selvanto Manisa Kristiforus Maran Laurensius Kialian C Vonny Muluwere | Anggota Anggota Anggota Anggota | SMA SMA SMA
|