BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Nama Lembaga: BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Singkatan: BPD
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: Kantor Desa MKCM
Profil BPD

Visi & Misi BPD

Tugas Pokok & Fungsi BPD

Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi:

    1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan  Desa bersama Kepala Desa;
    2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
    3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa

      1. Anggota Badan Permusyawaratan Desa merupakan  wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis.
      2. Masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji.
      3. Anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Kepengurusan BPD

Nama Jabatan Pendidikan
Frest Rasuh, Amd Ketua D3
Feliks Ongebele Wakil Ketua SMA
Marta Karosi Sekretaris SMA

Selvanto Manisa

Kristiforus Maran

Laurensius Kialian

C Vonny Muluwere

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

SMA

SMA

SMA