PEREKRUTAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS) 2024 DESA MKCM

  • Dec 12, 2023
  • by Frangky Kialian

http://1.bp.blogspot.com/-R690WpxLLsc/VkKLeW6SgyI/AAAAAAAAAN8/XFTLJsLehFc/s1600/PPS_2+-+Copy.png

PANITIA PEMUNGUTAN SUARA

DESA MKCM

 

PENGUMUMAN

NOMOR:

TENTANG

SELEKSI CALON ANGGOTA

KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA

UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

PADA DESA MKCM

 

Berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Halmahera Utara Nomor 182/PP.04.1-Pu/8203/4/2023, Panitia Pemungutan Suara Desa MKCM mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:

 

Persyaratan Anggota KPPS:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
  3. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  6. berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
  7. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  9. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

 

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

  1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
  3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
  4. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :
  1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  2. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  3. tidak menjadi anggota Partai Politik;
  4. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
  5. sehat secara rohani;
  6. bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  7. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  8. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
  9. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
  10. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
  11. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
  12. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
  1. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;
  2. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
  3. Daftar Riwayat Hidup; dan
  4. Pas Foto Berwarna 4x6.

 

Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada PPS Desa MKCM sejak tanggal 11 Desember 2023 sampai dengan tanggal 20 Desember 2023.

 

Alamat                  : Kantor Desa MKCM

Narahubung         : Marselinus Lamatokan

Kontak                  : 0853 4077 2237

 

Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.

 

MKCM, 11 Desember 2023

Ketua Panitia Pemungutan Suara